
MEDAN.Ersyah.com l Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2025 masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
MK melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mencakup berbagai regulasi penting terkait ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Agus Fatoni, menyatakan bahwa penetapan UMP Sumut 2025 akan mengikuti arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah kebijakan pengupahan nasional ditetapkan.
“Kami bersama Dewan Pengupahan Sumut berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan akan segera mengambil langkah setelah ada arahan dari pemerintah pusat,”kata Agus Fatoni, Jum’at (22/11/2024) di Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, serta gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk antisipasi PHK dan persiapan UMP. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah demi menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Meskipun batas waktu penetapan UMP 2025 telah ditentukan pada 21 November 2024, keputusan MK ini membuat proses tersebut tertunda.
Wakil Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, Agusmidah, menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah regulasi pengupahan dari pemerintah pusat dirilis.
“Pembahasan UMP 2025 harus menunggu kebijakan pengupahan yang mengakomodir amanat putusan MK dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan buruh dan pengusaha di Sumut sepakat untuk menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Johnson Pardosi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan stakeholder terkait begitu regulasi pemerintah pusat keluar.
“Kami akan membahas langkah-langkah strategis jelang penetapan UMP 2025 setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan,”ujarnya.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Ng Pin Pin, juga menegaskan pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait untuk memastikan usulan UMP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan usulan UMP 2025 yang akan disampaikan kepada Bapak Pj. Gubernur Sumut,”ucapnya.(red01)
