BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial Nd (47). Penangkapan tersebut terjadi, Minggu (8/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Bersama pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang seberat 2,47 gram, dan tiga plastik klip kecil kosong. Selain itu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk skop dan dompet kecil berwarna kuning. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 11,51 gram.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan kami juga mendapatkan informasi bahwa dia memperoleh narkotika itu dari seseorang yang identitasnya, diduga kuat merupakan bandar besar,”kata Fery
Hingga saat ini pihak kepolisian sedang memburu bandar yang menjadi target utama dalam pengungkapan kasus ini. “Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara,”tambah Fery.
Fery mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami membutuhkan kerjasama masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,”ucapnya.
Nd yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(red01)