Sumut Raih Peringkat Kelima Nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat menyampaikan atas meraih peringkat kelima nasional Keterbukaan informasi publik.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dengan meraih peringkat kelima nasional dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024. Nilai IKIP mencapai 82,07, Sumut mengalami kenaikan signifikan sebesar 2,40 poin dari tahun sebelumnya yang tercatat 79,67.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, mengungkapkan pencapaian tersebut adalah bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumut dalam menghadirkan keterbukaan informasi bagi publik.

iklan

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pencapaian ini tidak lepas dari kekompakan antara semua stakeholder, termasuk OPD, Komisi Informasi Provinsi, dan badan publik lainnya,”kata Agus Fatoni setelah menerima Penghargaan Komisi Informasi Sumut Award 2024, Senin (9/12/2024) di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Dalam peringkat IKIP 2024, Sumut berada di belakang Provinsi Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16).

Fatoni menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dan juga sebagai landasan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pemerintahan,”tegasnya.

Fatoni juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi yang telah bekerja sama dengan Pemprov Sumut untuk membangun sistem informasi publik yang terbuka dan akuntabel. “Keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, tetapi suatu keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan efisien,”tambahnya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut, Abdul Harris Nasution, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong badan publik agar lebih terbuka dan inovatif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Tata kelola informasi yang baik sangat penting untuk menghindari misinformasi yang dapat menimbulkan kepanikan. Sumut terus melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan efisien,”ucapnya.

Penilaian keterbukaan informasi publik ini mencakup berbagai badan publik, termasuk pemerintah desa, lembaga vertikal, BUMD, dan OPD di seluruh Sumut. Penilaian dilakukan berdasarkan empat kategori: Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif, dengan tujuan utama meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *