Upah Pekerja Sumut 2025, UMP Naik 6,5%, UMSP Tertinggi 9%

Pejabat Gubernur Sumut Agus Fatoni didampingi Forkopimda saat memberikan keterangan terkait kenaikan UMP dan UMSP tahun 2025.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengumumkan kenaikan signifikan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

UMP Sumut naik 6,5%, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.

iklan

Selain itu, sektor-sektor usaha yang memiliki peran vital dalam perekonomian daerah juga akan menikmati kenaikan UMSP yang bervariasi. Kenaikan ini berkisar antara 3,5% hingga 9% sesuai dengan klasifikasi sektor masing-masing.

Sektor-sektor yang mengalami peningkatan signifikan antara lain Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan kenaikan 6%, serta sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yang menjadikan UMSP mereka Rp3.172.113 dan Rp3.187.075, masing-masing.

Sektor lain yang juga merasakan kenaikan antara 4% hingga 9% adalah Industri Pengolahan, Konstruksi, Pengangkutan dan Pergudangan, serta Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Sektor Informasi dan Komunikasi serta Aktivitas Keuangan dan Akuntansi akan menerima kenaikan tertinggi, yaitu 9%, yang menjadikan UMSP mereka Rp3.261.889.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini merupakan hasil dari koordinasi yang matang antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha. Semoga kebijakan ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif,”ujarnya Agus Fatoni saat rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah, Kamis (12/12/2024) di Rumah Dinas Gubernur Sumut.

Fatoni menegaskan, kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sumut berharap keputusan tersebut dapat diterima dengan baik semua pihak dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah.

“Penetapan UMK dan UMSP yang lebih rinci di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024,”jelas Fatoni.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Sumut dapat terus berkembang menjadi daerah yang memiliki iklim kerja yang sehat dan mendukung inovasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(RH/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *