
MEDAN.Ersyah.com l Gabungan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melaksanakan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin yang mengganggu estetika di kawasan Kota Medan.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, Kamis (12/12/2024).
Agus Fatoni menyebut, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan meningkatkan estetika Kota Medan sebagai ibu kota provinsi.
Keberadaan baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin atau secara sembarangan dapat merusak pemandangan kota, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami melakukan penertiban ini dengan pendekatan persuasif dan humanis, mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame,” ujar Fatoni.
Menurutnya, selain menjaga keindahan kota, penertiban juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumut, Moettaqien Hasrimi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar.
“Kami membuka pintu komunikasi untuk menerima masukan atau keluhan terkait penertiban ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan kota yang lebih harmonis,”ucap Moettaqien.
Tim penertiban terdiri dari 90 personel Satpol PP Sumut dan Medan memulai operasi dengan menyisir berbagai lokasi di pusat kota hingga pinggiran. Beberapa titik yang menjadi fokus antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Letjend Suprapto. Tim kedua juga melaksanakan penertiban di wilayah Jalan Sunggal, Jalan Setia Budi, Jalan Diponegoro, hingga kawasan Kesawan.
Dari operasi, tim berhasil mengumpulkan 56 baliho dan spanduk liar yang kemudian disimpan di Mako Satpol PP Kota Medan untuk dapat diambil kembali oleh pemiliknya atau dipindahkan ke tempat pembuangan akhir. Langkah ini, diharapkan Kota Medan akan semakin tertata dan bebas dari iklan liar.(red01)









