PPK dan PPS Batubara Masih Bertugas Hingga Januari 2025

Ketua KPU Batubara, Erwin.(Ersyah/mn)

BATUBARA.Ersyah.com l Tugas badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum sepenuhnya berakhir.

Meskipun, Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan.

“Keduanya masih memiliki tanggung jawab hingga dua bulan pasca-pemungutan suara,”jawab Ketua KPU Kabupaten Batubara, Erwin, melalui selulernya, Minggu (15/12/2024).

Dijelaskan, masa tugas PPK akan berlangsung hingga 27 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Sementara, masa tugas PPS, yang hanya bertugas selama satu bulan, telah selesai.

“Salah satu tugas PPK dan PPS adalah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara,”kata Erwin.

Selain itu, PPK dan PPS juga diharapkan siap menindaklanjuti temuan atau laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, untuk memastikan kelancaran proses administrasi pasca-pemilihan.

Erwin menekankan pentingnya dedikasi dan integritas anggota PPK dan PPS dalam menyelesaikan tugas administrasi pasca-pemilihan.

“Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan, dan berkontribusi pada pemilihan yang jujur, adil dan transparan,”ungkapnya.

Dengan adanya masa tugas yang masih panjang, diharapkan seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat selesai dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *