BATUBARA.Ersyah.com l Kasus penghalangan ibadah Sholat Jumat karyawan melibatkan Aditya Purba, Asisten PT PP Lonsum Tbk Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang sempat menjadi viral, akhirnya menemui titik terang.
Setelah dilaporkan ke Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batubara, dilakukan klarifikasi dan pertemuan antara perusahaan dan perwakilan karyawan yang berlangsung beberapa hari lalu diselesaikan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi MUI Batubara, perusahaan dan karyawan sepakat untuk menandatangani beberapa poin penting sebagai solusi, Senin (16/12/2024) di Kantor DP MUI Batubara.
Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Devisi Hukum dan HAM DP MUI Andi Azmi dan Ramadhan Zuhri dan Meneger PT PP Lonsum Taufik disamping Askep perkebunan tersebut Husin.
Berikut adalah kesepakatan yang dicapai:
Pemutusan Tugas Asisten Adytia Purba
Perusahaan setuju untuk memutasikan Asisten Adytia Purba dari jabatan di Real Estate II, serta memastikan tidak akan ada lagi upaya menghalangi karyawan untuk menjalankan ibadah Sholat Jumat di masa mendatang.
Jaminan Kebebasan Beribadah
Pihak perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi, ancaman, ataupun intimidasi terhadap karyawan yang melaporkan kejadian. Selain itu, perusahaan memberikan kelonggaran waktu selama 15 menit bagi karyawan untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan Sholat Jumat.
Responsifitas Perusahaan
Perusahaan juga berjanji untuk lebih peka terhadap masukan dan keluhan karyawan, serta menjamin bahwa masalah serupa tidak akan terulang di masa depan.
Devisi Hukum dan HAM DP MUI Andi Azmi dan Ramadhan Zuhri menjelaskan persoalan antara PT Lonsum dan karyawan sudah selesai dan hari ini penandatanganan kesepakatan bersama. Hal ini penting untuk perlindungan terhadap hak karyawan untuk beribadah, yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Berdasarkan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, hak karyawan untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat adalah hak yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.
Zuhri juga menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan dengan sadar tanpa adanya tekanan.
“Kesepakatan ini menjadi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang terlibat,”ungkapnya.
Penyelesaian damai ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana menyelesaikan permasalahan yang melibatkan hak pekerja dengan cara yang konstruktif dan berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis di masa depan.
“Keputusan ini juga menjadi contoh positif tentang bagaimana konflik bisa diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan berdasarkan hukum yang berlaku,”tutupnya.(red01)