Polres Batubara Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Diamankan

Kedua warga Kabupaten Serdang Bedagai inisial BP (23) dan HS (28) saat berada di Mapolres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Dua pria, yakni BP (23) dan HS(28), ditangkap dalam operasi, berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

iklan

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, BP warga asal Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk 1,1 gram sabu, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp200.000.

“Pelaku kita tangkap, Selasa tanggal 24 Desember 2024,”kata Kasat Narkoba AKP Dr Fery Kusnadi kepada wartawan, usai jumpa pers, Senin (30/12/2024) di Mapolres Batubara.

Dijelaskan, hasil interogasi, BP  mengungkapkan barang haram tersebut diperoleh dari HS yang juga warga Serdang Bedagai. Menindaklanjuti keterangan ini, HS dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Fery.

Ia juga mengungkapkan penangkapan itu menambah bukti seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,”tegas Fery.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *