MEDAN.Ersyah.com l Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 pada pemeliharaan jalan dan jembatan proyek tahun 2023.
Pengembalian dana ini dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut yang menyebutkan adanya kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan.
Kelebihan bayar tersebut terjadi akibat pembayaran lebih besar dari seharusnya kepada tiga perusahaan kontraktor, yaitu PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81), dan PT. AR (Rp271.426.736,89).
Dana dikembalikan ke kas daerah (Kasda) telah diselesaikan secara bertahap mulai bulan Juni 2024 dan selesai pada Juli 2024, dengan pelunasan penuh pada masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, menegaskan bahwa langkah pengembalian ini sesuai dengan instruksi BPK RI dan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Kami memastikan pengembalian ini dilakukan dengan tepat waktu. Kelebihan bayar dari PT. SPA telah disetorkan pada 13 Juni, PT. JO pada 26 Juni, dan PT. AR pada 17 Juli 2024,”ungkap Mulyono saat diwawancarai, Selasa (31/12/2024) di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga upaya Pemprov Sumut untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat dan bebas dari penyimpangan.
“Semua langkah kami sesuaikan dengan instruksi BPK RI, dan seluruh pengembalian telah selesai dengan total Rp1.500.472.031,”tegas Mulyono.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, total kelebihan bayar yang ditemukan dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 mencapai Rp1.500.472.031.
Dinas PUPR telah menindaklanjuti temuan dengan mengembalikan dana sebesar Rp111.897.616,47 pada tahap pertama, dan sisanya sebesar Rp1.388.574.415,18 pada bulan Juni hingga Juli 2024.(red01)