Pemprov Sumut Klarifikasi Isu Pelarangan Pengajian di Masjid Gubernur

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Juliadi Zurdani Harahap.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Juliadi Zurdani Harahap, menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumut tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan, khususnya pengajian di Masjid Gubernur yang terletak di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang mengklaim adanya pelarangan terhadap pengajian yang selama ini rutin dilaksanakan di masjid tersebut.

iklan

“Video yang beredar mengenai pelarangan pengajian itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang kegiatan keagamaan di Masjid Gubernur,”ujar Juliadi dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2024).

Juliadi juga menegaskan Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pengajian yang dapat mempererat silaturahmi umat beragama serta meningkatkan keimanan.

“Kami tidak mungkin melarang kegiatan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Pemprov Sumut selalu mendukung penuh kegiatan keagamaan dan banyak kegiatan serupa yang juga kami fasilitasi,”katanya.

Juliadi juga menyebut, selain di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya juga sering dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin yang ada di Rumah Dinas Gubernur. Komitmen Pemprov Sumut untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam melaksanakan berbagai kegiatan.

“Selama ini, berbagai kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin juga terus berlangsung, jadi tidak ada yang benar mengenai narasi pelarangan kegiatan di tempat tersebut,” jelasnya.

Juliadi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum membagikan informasi apapun, baik dalam bentuk video, suara, maupun teks. “Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Pastikan informasi yang diterima sudah diverifikasi dengan baik sebelum disebarluaskan,” pungkasnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *