Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Personil Polsek Indrapura diabadikan berasama RN (42) tersangka pencurian sepeda motor.(Ersyah/mn)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Manahan Siregar, menangkap seorang pria berinisial RN (42), warga Desa Lalang Sungai Padang, Medang Deras, Rabu (22/1/2025), terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Asoka, Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban, M. Yasin Saragih (51), seorang pengemudi asal Dusun Sawo II, Kelurahan Sei Suka Deras, sedang mengalami kehilangan sepeda motor BK 2049 GW. Menyadari hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Indrapura.

iklan

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, tim Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang bersembunyi di sebuah bengkel di Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka.

Pada pukul 14.00 Wib, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi,RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolsek Indrapura, melalui Iptu Manahan Siregar, menegaskan bahwa Polsek Indrapura akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *