
BATUBARA.Ersyah.com l Polsek Indrapura, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar, menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Pelaku MD (42) seorang wiraswasta, ditangkap Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Pematang Panjang.

Ia telah mencuri sepeda motor Honda CB150R milik Sumini (41), seorang ibu rumah tangga, pada tanggal 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib di Dusun IV Desa Titi Payung.
Berdasarkan laporan korban, unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan jejak pelaku yang sedang berada di Desa Pematang Panjang.
“Saat ditangkap, MD mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang (sedang dalam pengejaran red) seharga Rp 2.000.000. Kita tengah memburu dan berusaha mengamankan sepeda motor yang telah dijual,”kata Iptu Manahan Siregar.
Dijelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus terakhir pada April 2024 dan dijerat dengan Pasal 363 dan Subs Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian.
Proses hukum terhadapnya terus berlanjut mengambil keterangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kita berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan, bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”ucap Manahan.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan proses lebih lanjut akan dilakukan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami terus mengungkap jaringan pelaku lainnya,”tegasnya.(mn)
