BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dalam sebuah aksi tegas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, hasil pengungkapan beberapa kasus besar, Rabu (5/2/2025).
Kegiatan dipimpin Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, dan turut dihadiri sejumlah pihak terkait antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Kepala BNNK Batubara,Kasat Narkoba AKP Dr Fery Kusnadi serta Kabid Labfor Polda Sumut.
Kapolres mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku di wilayah Batubara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Batubara. Kasus pertama, yang terjadi pada 25 November 2024, melibatkan tersangka inisial Mu (48), TRR (28) dan CW (41).
Mereka ditangkap dengan membawa sabu seberat lebih dari 1,9 kilogram dan ekstasi sebanyak hampir 15 ribu butir. Sementara itu, kasus kedua yang terjadi pada 13 Desember 2024, melibatkan Fa (27), yang membawa lebih dari 3 kilogram sabu.
Pemusnahan narkotika ini memberikan pesan kuat bahwa pihak kepolisian bekerja keras untuk menanggulangi peredaran narkoba, yang telah merusak generasi muda dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Dalam wawancara singkat, Kapolres Batubara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba dan akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan, BNN, dan masyarakat dalam memberantas kejahatan ini.
“Kita harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan memperkuat komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas narkoba di Batubara,”tukas Kapolres.(mn)