Polres Batubara Tangkap Pelaku Judi Togel di Medang Deras

Barang bukti buku tulis rekapan judi togel yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Batubara dari pelaku AS.(Foto. Humas Pol BB)
iklan

BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara berhasil mengungkap praktik perjudian togel online yang meresahkan masyarakat, melalui operasi yang digelar Senin (4/2/2025),

Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara menangkap AS (23), yang diduga berperan sebagai juru tulis togel di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr Enand Hatorangan Daulay, menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah kami. Penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kriminalitas,” ujar Dr Enand Hatorangan Daulay, Jum’at (21/2/2025).

Dijelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut. Tim Opsnal Unit Resum yang dipimpin Ipda Ade Masry segera menuju lokasi dan mendapati AS tengah berada di warung tersebut dengan barang bukti yang mengarah pada perjudian togel online.

Hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit handphone Oppo hitam yang digunakan untuk mengakses situs judi online Congtogel dengan saldo Rp 214.000. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp 60.000 hasil transaksi judi, tiga lembar kertas berisi tebakan angka, dan dua pulpen.

“Semua barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Pelaku AS saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara, (Foto. Humas Pol BB)

AKP Enand juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Polisi juga sedang mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Operasi ini melibatkan sejumlah personil Satreskrim Polres Batubara, termasuk Aiptu Victor Hutabarat, Bripka Andi Syaputra, Brigadir Sergio Situmorang, Brigadir Parlin Silalahi dan Bripda Rizky Nopiranta Kemis. Mereka bekerja dengan profesionalisme tinggi untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.

“Kita mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di sekitar mereka. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Batu Bara semakin aman, bebas dari tindak kriminal,”ucap AKP Enand.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *