Polsek Indrapura Gulung Residivis Pelaku Pencuri Motor

Kedua pelaku pencurian sepeda motor terekam kamera CCTV dan seorang diantaranya DPO.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan yang meresahkan warga, Selasa (4/3/2025).

iklan

Pelaku yang ditangkap berinisial RA alias Izal (25), warga yang diketahui tidak tetap tempat tinggalnya, namun terdaftar di Jln Syech Beringin Lk. III Perm. Mitra Baja 1, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa Izal adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Penangkapan ini bermula setelah polisi menerima laporan dari korban, Liliani Damanik (25), seorang wiraswasta asal Dusun II Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.

Pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, Liliani melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 2018 OAK, hilang saat diparkirkan di kawasan Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Korban menyadari kunci kontak sepeda motor masih tertinggal di kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang mendalam, petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengidentifikasi mengenai keberadaannya pada 4 Maret 2025. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Iptu Manahan Siregar bergerak cepat menuju lokasi di Batu II, Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Polisi menemukan dan mengamankan RA alias Izal, yang kemudian mengakui perbuatannya bersama seorang rekan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Temannya masih kita kejar.dan pasti kita tangkap,”tegas Kanit.

Bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa helm LTD warna abu-abu, satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Izal kini telah diamankan di Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kita mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”tutup Kanit.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *