Jaga Desa,Solusi Cegah Penyimpangan DD dan Narkoba di Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar didampingi Wakil Bupati Rianto, Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Ikara Putra Panjaitan, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane dan Kejari Asahan Basri G, diabadikan berasama di acara sosialisasi Aplikasi Jaga Desa dan Pekan.(Ersyah/F)

ASAHAN.Ersyah.com l Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri sosialisasi program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Acara ini diprakarsai Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (10/3/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

iklan

Turut hadir berbagai pejabat penting, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan, Wakil Bupati Asahan Rianto dan Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane.

Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar dalam sambutannya menegaskan, Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan yang bertujuan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD).

“Program ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta meminimalisir potensi pelanggaran hukum,”ujar Taufik.

Ia berharap program ini dapat memperkuat pengawasan dana desa dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat desa.

Bupati Taufik menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Asahan dalam memastikan pengelolaan APBDes yang transparan dan sesuai dengan peraturan.

“Kami berharap para kepala desa dan lurah di Kabupaten Asahan dapat memanfaatkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola desa secara baik dan sesuai aturan,”katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basri G, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa melalui pengawasan yang lebih intensif, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital.

“Aplikasi Jaga Desa ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dan terhindar dari risiko hukum,”jelas Basri G.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan memberikan apresiasi atas inovasi aplikasi Jaga Desa. Ia menekankan aplikasi ini sangat penting untuk mengawal penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Peluncuran resmi aplikasi Jaga Desa dan gerakan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (PEKAN) di Kabupaten Asahan. Bupati Asahan, bersama anggota Komisi III DPR RI dan Forkopimda Kabupaten Asahan, turut meresmikan inisiatif ini sebagai langkah konkrit dalam membangun desa yang bersih dari penyimpangan dan narkoba.(F/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *