
BATUBARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara mulai menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang diberi nama “Opsen Pajak” pada awal tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Batubara No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, menjelaskan bahwa Opsen Pajak merupakan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Dengan adanya Opsen, pemungutan pajak akan lebih sinergis dan efisien, serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat menciptakan kemandirian daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, Opsen Pajak ini tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak,”jelas Dr.Mei Linda, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Dr. Mei Linda menyampaikan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam rangka mendukung pembangunan daerah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penerapan kebijakan ini melalui pelayanan publik yang lebih baik.
“Kita berharap instansi terkait dapat mendukung dan memberikan kerjasama yang baik untuk pembangunan daerah Kabupaten Batubara,”sebutnya.
Kebijakan Opsen Pajak di Kabupaten Batubara ini, selain memberikan potensi peningkatan pendapatan daerah, juga menjadi langkah konkret untuk meningkatkan otonomi fiskal daerah. “Seiring dengan hal ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya mendukung keberlanjutan pembangunan daerah Batubara,”tutupnya.(mn)
