Helmi Damanik: Kasus Penelantaran Bayi di Batubara Tanggung Jawab Bersama

Tim Puskesmas Laut Tador, didampingi tim Dinas Sosial PPPA dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial saat mengunjungi bayi di Desa Laut Tador.(Foto KPAD BB)

BATUBARA.Ersyah.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara, Helmi Syam Damanik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penelantaran bayi yang terjadi di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.

Helmi menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar kasus individu, ini merupakan cerminan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

iklan

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita harus meningkatkan edukasi di kalangan remaja dan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang. Pembuangan bayi bukan hanya masalah pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,”tegas Helmi, usai mengunjungi Puskesmas Laut Tador, didampingi tim Dinas Sosial PPPA dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Rabu (12/3/2025).

Kasus ini bermula dari seorang siswi kelas 2 SMA di Tebing Tinggi yang melahirkan bayi pada Minggu malam di rumahnya. Remaja tersebut, tinggal bersama kakeknya karena orang tuanya bekerja jauh, diduga mengalami tekanan psikologis akibat kehamilan di luar nikah. Tanpa dukungan yang cukup, ia memilih untuk membuang bayinya di belakang rumah tetangganya. Beruntung, bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup.

Setelah melalui proses mediasi antara keluarga dan aparat terkait, orang tua biologis bayi akhirnya sepakat untuk bertanggung jawab dan berkomitmen untuk membesarkan anak tersebut, bahkan merencanakan pernikahan secara agama setelah Hari Raya Idul Fitri.

Helmi Syam Damanik menekankan, peristiwa ini membuktikan perlunya edukasi yang lebih intensif tentang kesehatan reproduksi dan tanggung jawab orang tua. Ia mendorong agar sosialisasi mengenai perlindungan anak tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di setiap desa melalui PKK, serta memberdayakan ibu-ibu untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka sejak dini.

“Peran masyarakat sangat penting. Kita tidak bisa hanya bereaksi setelah kejadian terjadi, tetapi harus ada langkah pencegahan yang sistematis agar anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang aman dan memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka,”tambahnya.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batubara dan tim pekerja sosial Kemensos akan terus memantau kondisi bayi serta memberikan pendampingan psikososial kepada ibu dan keluarga.

Dari sisi hukum, Helmi mengingatkan pentingnya kajian mendalam atas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

“Kasus ini mengacu pada Pasal 76B UU Perlindungan Anak yang melarang penelantaran anak, serta ancaman hukuman bagi mereka yang dengan sengaja menelantarkan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 305 KUHP,”jelas Helmi.

Helmi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

“Kita harus membangun sistem sosial yang lebih peduli dan responsif terhadap masalah anak.Jangan biarkan kasus seperti ini terjadi lagi hanya karena kurangnya edukasi dan perhatian,”katanya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan meningkatkan edukasi dan kepedulian sosial, diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Batuara.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *