
MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) semakin serius dalam menggenjot penerimaan pajak dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak baik dari pusat maupun daerah.

Hingga saat ini, sekitar 367 daerah di Indonesia telah ikut serta program OP4D yang digagas DJPK dan DJP Kementerian Keuangan. Dampak positifnya pun sudah terasa, dengan meningkatnya perolehan pajak daerah maupun pajak pusat.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, yang turut dalam penandatanganan ini secara daring, mengungkapkan pentingnya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung penerimaan negara.
“Kami ingin memaksimalkan perolehan pajak, terutama melalui kerja sama yang lebih erat dengan DJP dan DJPK,” ujar Surya, Rabu (12/3), di Kantor Gubernur Sumut.
Sayangnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Sumut masih rendah. Sebagai contoh, kepatuhan terhadap pajak kendaraan baru mencapai sekitar 30%. Surya berharap, dengan adanya kolaborasi ini, kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat, karena pajak memiliki peran besar dalam pembangunan daerah. “Pajak adalah tulang punggung APBD Sumut, dan kami berharap ke depannya lebih banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal DJPK, Luky Alfirman menjelaskan, PKS OP4D akan memberikan dua manfaat utama. Pertama, pemerintah daerah akan memiliki akses lebih mudah terhadap data pajak pusat yang dikelola oleh DJP, sehingga potensi pajak daerah dapat lebih dimaksimalkan.
Kedua, akan ada pendampingan teknis untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola pajak daerah, seperti sosialisasi, pengawasan, hingga penagihan pajak.
Dalam penandatanganan ini, 129 pemerintah daerah turut serta, termasuk 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kanwil DJP. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, berharap dengan adanya pertukaran data yang lebih mudah berkat kemajuan teknologi, pemungutan pajak akan semakin efisien, meski tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data.
Turut juga hadir secara daring Gubernur, Bupati/Walikota yang ikut menandatangani, serta jajaran Kementerian Keuangan. Di kantor Gubernur Sumut, tampak hadir Kakanwil DJP Sumut 1, Arridel Midra, beserta jajaran OPD terkait.(red01)
