DPRD Sumut Bahas Kisruh Perkebunan Tak Ber-HGU di Asahan 

Komisi A DPRD Sumatera Utara saat berada di Kabupaten Asahan membahas persoalan tanah tak Ber-HGU.(Ersyah/F)

ASAHAN.Ersyah.com l Polemik lahan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Komisi A DPRD Sumut pun melakukan kunjungan kerja langsung ke Kabupaten Asahan, guna membahas potensi konflik agraria yang dikhawatirkan bisa meluas jika tidak segera ditangani,Kamis (10/4/2025).

Kunjungan berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif provinsi dalam menyelesaikan persoalan krusial yang menyangkut legalitas lahan dan kejelasan hukum bagi perusahaan-perusahaan perkebunan.

Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan, Dr Ir. Oktoni Eryanto, yang hadir menegaskan, keberadaan perusahaan tanpa HGU tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berisiko memicu konflik agraria yang merugikan masyarakat.

“Pemkab Asahan sangat serius. Ini soal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kami mengajak DPRD Sumut dan semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegas Oktoni.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Asahan mendorong terciptanya komitmen bersama antarstakeholder agar pengelolaan lahan dilakukan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Assoc. Prof Dr. Usman Jakfar didampingi Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga serta anggota HM. Yusuf dan Poltak Siburian, juga berdialog langsung dengan sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal dari penyelesaian menyeluruh persoalan HGU yang selama ini menjadi “bom waktu” dalam sektor agraria di Sumatera Utara.

“Kita berkomitmen bersama antarstakeholder agar pengelolaan lahan dilakukan sesuai aturan,”tegas Prof Usman.(F/red01)

Tinggalkan Balasan