
BATUBARA.Ersyah.com l Aksi pencurian kabel milik perusahaan berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Indrapura. Seorang pria berinisial MD (40), warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diringkus saat tertangkap basah tengah membawa kabel hasil curiannya, Minggu (13/4/2025).
MD yang berprofesi sebagai nelayan itu kedapatan mencuri kabel milik PT. Jiansu dari sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan barang-barang mekanikal milik perusahaan tersebut.

Aksi nekat itu terendus setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar, segera bergerak cepat bersama tim dan berkoordinasi dengan pengawas PT. Jiansu. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, tim menemukan MD tengah membawa satu roll kabel besar. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan di tempat.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela, lalu menarik dan menggulung kabel tersebut untuk dibawa kabur,”ungkap Iptu Manahan Siregar.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Barang bukti berupa satu roll kabel power turut diamankan sebagai alat bukti.
Kini MD telah ditahan di Polsek Indrapura dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/12/IV/2025 dan surat perintah penangkapan Sp.kap/18/IV/Res.1.8/2025/Reskrim tertanggal 13 April 2025.
“Polsek Indrapura komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha,”tukas Iptu Manahan.(mn)
