
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara terus memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria dan wanita yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi pengintaian yang dilakukan Senin malam (7/4/2025).
Keduanya masing-masing berinisial F (18), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, dan AK (30), warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kabupaten Batubara.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menggerebek dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 10 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta dua unit handphone merk Realme.
“Dari hasil interogasi awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, Senin (14/4/2025).
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(mn)
