
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/IV/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 8 April 2025.

Pelaku yang diamankan berinisial DI alias Dedek (34), warga Dusun IV Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Dedek diringkus di Jalan Kris Link II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (8/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus ini. Pelaku kami tangkap setelah dilakukan pengintaian intensif, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang rencananya akan diedarkan,”ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, Senin (13/4/2025).
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar, lakban, tisu, kotak rokok, serta satu unit handphone android warna biru merk Tecno yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mn)
