
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara tegas dalam menindak praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, dua pria asal Kabupaten Simalungun berhasil diamankan dalam sebuah operasi penegakan hukum (Gakkum) yang digelar Selasa sore (22/4/2025).

Kedua pelaku, FKH (25) dan RF (27), warga Huta V Tuunan Sore, Kecamatan Bandar Huluan, diringkus saat sedang asyik bermain judi online jenis Mahjong di halaman rumah warga di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy A. Siahaan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan patroli dan menemukan kedua pelaku tengah aktif bertaruh melalui situs judi online Asia77.com dan kuya4D.com menggunakan ponsel Android.
“Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi dengan menggunakan aplikasi dan akun terdaftar pada website ilegal. Saat kami amankan, saldo akun pelaku masih berisi total Rp 1,3 juta dan ada riwayat deposit senilai Rp 100 ribu,” ujar AKP Tri Boy, Kamis (24/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ponsel Android merk Redmi dan Oppo, yang digunakan untuk bermain judi online. Keduanya dijerat sesuai pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 303 KUHP tentang perjudian elektronik.
Barang Bukti yang Diamankan, 2 unit handphone Android, Aplikasi judi Mahjong aktif, Akses ke akun judi dengan saldo aktif, Riwayat transaksi taruhan.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan digital, termasuk perjudian online yang sangat merusak generasi muda. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” tegas AKP Tri Boy.(mn)
