
BATUBARA.Ersyah.com l Aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Labuhan Ruku. Seorang pelaku utama beserta empat rekan penadah diamankan dalam operasi cepat unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di teras rumah milik Nursyafira (21), seorang guru di Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Saat itu korban tengah mandi dan mendengar suara sepeda motornya, Honda Beat warna hitam les hijau BK 4314 OAO, dihidupkan seseorang. Ketika keluar, motornya telah raib dan terlihat dikendarai pelaku FN (26).

Tidak hanya kehilangan kendaraan, dalam bagasi sepeda motor juga terdapat uang tunai sebesar Rp 8 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 16,1 juta.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/IV/2025/SPKT/Polsek Labuhan Ruku, polisi langsung bergerak cepat. Pada Rabu, 23 April 2025 pukul 19.00 WIB, pelaku utama berhasil ditangkap di rumah neneknya di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari hasil interogasi, FN mengaku telah menjual motor curian itu melalui jaringan yang melibatkan empat pelaku lainnya.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual FN kepada Is (29), yang kemudian berkoordinasi dengan ES (37) untuk menjualnya ke Rs (58). Lalu Rs, menjual motor tersebut kepada Dd (32) dengan harga Rp 6 juta. Seluruh pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Batubara dan diamankan di Polsek Labuhan Ruku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku utama, penadah juga kami tindak tegas,” tegas AKP Cecep Suhendra.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk pencurian dan pasal 480 KUHP untuk penadahan barang hasil kejahatan. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(mn)
