
BATUBARA.Ersyah.com l Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menangkap seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Pelaku inisial MY alias Gundul (35), warga Dusun Suka Rukun, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Kejadian pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban Putra Ardiyansyah (31), dengan alasan hendak mengunjungi saudaranya.
Pelaku meminjam motor melalui saksi Eni Eriani dan tidak mengembalikannya hingga beberapa jam kemudian. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah saudaranya, pelaku tidak ditemukan dan rumah dalam keadaan terkunci.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Setelah menerima laporan, Tim Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dody P. Manalu, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Kisaran. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar Lungun Simamora, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib.Kerugian Rp. 14.000.000-(empat belas juta),”jelas Kapolsek, Senin (28/4/2025).
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu lembar fotokopi BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.(mn)
