
BATUBARA.Ersyah.com l Bupati Batubara, H. Baharudin Siagian, mengambil langkah tegas untuk memperkuat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerbitkan surat edaran kewajiban pembayaran pajak.
Tak hanya itu, ia juga baru-baru ini resmi meluncurkan aplikasi E-PBB sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan pajak.
Surat Edaran Nomor 900/1.13.1/1728/2025 menegaskan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PBB-P2. Pemerintah Kabupaten Batubara mendorong semua lapisan masyarakat untuk taat pajak demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Tidak ada pembangunan tanpa partisipasi rakyat. Pajak adalah tanggung jawab bersama. Ini bukan sekadar himbauan, ini kewajiban,”tegas Baharudin.
Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari camat, kepala desa, hingga kepala dusun untuk aktif mengawal pelaksanaan kebijakannya di wilayah masing-masing.
Peluncuran aplikasi E-PBB menjadi sorotan utama acara. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan membayar pajak secara digital, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak daerah.
“Era digital menuntut pelayanan yang cepat dan akurat. E-PBB adalah jawaban atas tuntutan zaman,”ujarnya.
Sebelumnya, Penyerahan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.(red01)










