Polisi Batubara Tetapkan Tersangka KDRT

U, pelaku KDRT saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial U (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menyerang istrinya di kediaman mereka di Dusun VII, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Aminah (30), pertengkaran terjadi saat pelaku meminta istrinya untuk menuntut bagian rumah dari orang tuanya. Ketika permintaan itu ditolak, pelaku naik pitam.

iklan

“Pelaku memukul kaki korban dan mencekik lehernya hingga menimbulkan luka memar dan gores,”ungkap AKP Tri Boy, Jumat (2/5/2025).

Tindakan brutal itu membuat korban mengalami trauma fisik dan psikologis, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025 itu segera ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Batubara. Pelaku ditangkap pada Rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 06.00 Wib.

Tersangka U, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga,”tegas AKP Tri Boy.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *