
BATUBARA.Ersyah.com l Komitmen jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Polres Batubara, melalui Polsek Lima Puluh, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batuvara.
Dalam operasi yang digelar, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka inisial R alias Culit (49), seorang wiraswasta warga setempat. “Penangkapan dilakukan,Kamis (1/5/2025) siang,berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku,”kata Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba, AKP Ramses P Panjaitan, Sabtu (3/5/2025) di Lima Puluh.

Dijelaskan,dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 1,12 gram, satu timbangan elektrik, satu unit handphone Nokia, satu pipet yang dimodifikasi menjadi scop, serta uang tunai sebesar Rp46.000 yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku telah kami amankan dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Batubara,”ujar AKP Ramses.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 101 / V / 2025 dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika secara tanpa hak.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,”tegas Kasat.(mn)










