SPMB Sumut 2025, Jalur Zonasi Jadi Domisili, Ini Kuotanya

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexsander Sinulingga saat menyampaikan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meluncurkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perubahan utama adalah penggantian istilah jalur “zonasi” menjadi “domisili”, dengan pendekatan berbasis data kependudukan yang lebih akurat.

“Mulai tahun ini, istilah ‘zonasi’ diubah menjadi ‘domisili’. Penentuannya tidak lagi berdasarkan jarak ke sekolah, melainkan berdasarkan kecamatan sesuai alamat di Kartu Keluarga (KK),” jelas Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, dalam konferensi pers di Medan, Jumat (2/5/2025).

iklan

Sistem sebelumnya, penerimaan menggunakan radius jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah. Namun, dalam sistem baru, calon peserta hanya dapat mendaftar ke sekolah yang berada di dalam kecamatan sesuai alamat pada KK. Langkah ini diambil untuk memperkuat asas keadilan geografis serta menghindari manipulasi data alamat.

Dinas Pendidikan Sumut juga tengah menyiapkan peta digital sebaran sekolah yang bisa diakses publik.

“Calon siswa bisa melihat langsung sekolah-sekolah mana saja yang masuk dalam wilayah domisili mereka,” ujar Alexander.

Terkait kuota dan jalur penerimaan, menurut Alexander, SPMB 2025 membuka total 532 sekolah negeri di seluruh Sumut, terdiri dari, 438 SMA dengan total 2.627 rombongan belajar dan daya tampung 94.579 siswa.

281 SMK dengan 1.788 rombongan belajar dan kapasitas 64.356 siswa.

Sementara, persentase kuota per jalur penerimaan dibagi:

SMA

Domisili: 30%

Afirmasi (ekonomi tidak mampu & disabilitas): 30%

Mutasi orang tua: 5%

Prestasi akademik & non-akademik: 35%

SMK

Domisili: 10%

Afirmasi: 15%

Prestasi nilai rapor: 65%

Prestasi lainnya: 10%

Jadwal Resmi Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi: spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id atau apispmb.disdik.sumutprov.go.id

Berikut jadwal lengkap pendaftaran dua tahap:

Tahap I (15–26 Mei 2025)

Jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi SMK

Wilayah Cabdis VII–XIV: 15–20 Mei

Wilayah Cabdis I–VI: 21–26 Mei

Tahap II (2–14 Juni 2025)

Jalur, Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK

Wilayah Cabdis VII–XIV: 2–8 Juni

Wilayah Cabdis I–VI: 9–14 Juni

Fasilitas Helpdesk dan Layanan Sekolah

Dinas Pendidikan juga menyediakan layanan helpdesk di masing-masing sekolah untuk membantu calon peserta yang mengalami kesulitan teknis saat mendaftar secara daring.

“Kami ingin memastikan bahwa semua siswa, terutama dari kalangan tidak mampu, bisa mengakses sistem ini secara adil dan merata,” tegas Alexander.(RH/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *