
BATUBARA.Ersyah.com l Dugaan praktik eksploitasi anak kembali mencuat di Kabupaten Batubara. Seorang anak berinisial D (13) dilaporkan terlihat bekerja mengutip brondolan, melansir dan menyusun tandan buah segar (TBS) di PTPN IV Tanah Itam Ulu (TIU), Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kejadian ini, Senin (12/5/2025) dan menjadi sorotan publik.
Pengurus DPD Bapera Kabupaten Batubara sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Fauzi Triansyah, menyayangkan keras praktik yang diduga melanggar hukum ini.
Ia mendesak Polres Batubara segera memanggil dan memeriksa pihak pimpinan PTPN IV TIU atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
“Kami menerima informasi bahwa anak-anak dilibatkan dengan modus gotong royong, bahkan dipaksa bekerja saat tanggal merah tanpa dihitung dalam borongan. Ini bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi,”tegas Fauzi.
Fauzi menambahkan, tindakan mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara eksplisit melarang penggunaan tenaga kerja anak di bawah usia 18 tahun.
Sesuai Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
“Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga tindak pidana. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum, serta melaporkannya ke Disnaker dan DPRD Batubara,” tutup Fauzi.(mn)
