
BATUBARA.Ersyah.com l Dugaan praktik eksploitasi anak (13 tahun) di lingkungan kerja melibatkan salah satu perusahaan perkebunan negara, PTPN IV.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Batubara atas dugaan mempekerjakan anak dalam kegiatan pengutipan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit di area Perkebunan Tanah Itam Ulu (TIU), Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Laporan pengaduan disampaikan, Selasa (13/5/2025) dengan Nomor: 0008/KPAD-BB/P/V/2025, oleh Komisioner KPAD, Fauzi Triansyah, Rudy Harmoko dan Chandra Sitorus selaku tim penyelidik khusus KPAD.
Mereka menyoroti pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D yang melarang segala bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kejadian tragis ini, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 09.56 Wib di Dusun 1, Desa Tanah Itam Ulu. Seorang anak inisial D (13) warga Dusun 3 desa tersebut, tertangkap basah tengah bekerja memungut TBS dan melangsirnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menggunakan becak motor. Ia juga terlihat menyusun pelepah sawit di gawangan, dengan pekerjaan berat yang jelas bukan untuk usia anak.
Komisioner KPAD menyaksikan langsung praktik ini di lapangan, memicu langkah cepat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kita minta kasus ini segera ditindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan,” tegas Ketua KPAD Batubara, Helmi Syam Damanik MH.
KPAD mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini demi melindungi hak dan masa depan anak-anak.
Menurut KPAD, tindakan mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara eksplisit melarang penggunaan tenaga kerja anak di bawah usia 18 tahun.
“Sesuai Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta,”tegasnya.(mn)
