Langgar Izin dan Ganggu Warga,Dua THM di Asahan Disegel

Wakil Bupati Asahan, Rianto bersama tim gabungan saat melakukan pemasangan segel polis line terhadap dua tempat hiburan malam.(Ersyah/S)

ASAHAN.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama aparat gabungan menutup secara permanen dua tempat hiburan malam (THM) tak berizin di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat.

Penutupan dilakukan dalam operasi cipta kondisi, Sabtu dini hari (17/5/2025) menyusul keluhan warga dan pelanggaran aturan oleh pihak pengelola.

iklan

Dua THM yang ditutup adalah Heaven dan Nes Bar, yang diketahui beroperasi tanpa izin usaha, tidak memiliki izin bangunan, serta melanggar batas jam operasional. Kedua lokasi kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam dan menjadi sorotan masyarakat karena dipadati generasi muda hingga lewat pukul 23.50 WIB.

“Tempatnya resmi kami tutup mulai malam tadi dan seterusnya. Ini hasil sidak gabungan dengan melibatkan OPD terkait, Polres, Kodim 0208/AS, dan Polisi Militer. Mereka jelas-jelas melanggar aturan dan tidak mengindahkan teguran sebelumnya,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto.

Pemkab Asahan melalui Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat teguran tertulis sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun pengelola memilih mengabaikan imbauan pemerintah, sehingga tindakan tegas berupa penyegelan pun dilakukan.

Wabup Rianto menegaskan, Pemkab tidak akan ragu membongkar bangunan usaha jika terbukti masih beroperasi setelah disegel.

“Kami tidak main-main. Bila penyegelan ini dilanggar, langkah selanjutnya adalah pembongkaran total oleh tim gabungan,” tegasnya.

Sebagian besar warga sekitar mengapresiasi langkah tegas pemerintah, karena telah lama mengeluhkan terganggunya kenyamanan lingkungan akibat aktivitas ilegal kedua THM tersebut.(S/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *