
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Dusun III, Kampung Lima, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 19.15 Wib.
Penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ade Masry S, ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Namun, saat aparat tiba di lokasi, para pelaku judi telah melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan satu unit mesin meja judi tembak ikan dan dua buah kursi dari tempat kejadian.
“Setibanya di lokasi, personel tidak menemukan pemain judi. Kami hanya menemukan satu mesin judi dan dua buah kursi yang langsung kami amankan,”kata Ipda Ade Masry dalam keterangannya usai penggerebekan.
Mesin judi tersebut kini telah diamankan di Mapolres Batubara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemilik dan pengelola lokasi judi yang diduga telah lama beroperasi secara diam-diam.
Kanit Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.
“Apabila warga mengetahui adanya perjudian, begal, geng motor, atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke kepolisian terdekat,”tegasnya.(mn)
