Residivis Bobol Rumah dan Gasak Dua HP, Polisi Ringkus di Tebing Tinggi

AZ yang merupakan residivis pembobol rumah warga saat berada di Polsek Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Aksi kriminal kembali mengusik ketenangan warga Serdang Bedagai. Seorang residivis inisial AZ (39) diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi usai membobol rumah warga dan mencuri dua unit handphone.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Sabtu malam (17/5/2025), setelah sempat buron.

iklan

Kejadian ini menimpa Ishak Marpaung (43), warga Dusun III, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pada Rabu pagi (14/5/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati jendela rumahnya rusak. Dua handphone milik istri dan anaknya yang sedang dicas di ruang tamu raib digondol maling.

Polisi menemukan sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, berhasil meringkus AZ yang sempat mencoba melarikan diri.

“AZ merupakan residivis kasus pencurian HP tahun 2020. Ia mengaku beraksi seorang diri dan langsung menjual hasil curiannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, Senin (19/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kotak HP jenis Vivo Y22 dan Vivo Y12s serta batang kayu rambutan yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *