
BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor (Polres) Batubara menggelar konferensi pers terkait dua kasus kriminal yaitu, penganiayaan berujung kematian dan aksi pengancaman terhadap seorang pengacara oleh sekelompok remaja bersenjata tajam.
Konferensi digelar,Selasa (20/5/2025) di halaman Mapolres Batubara, dipimpin Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin bersama Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan dan Kanit Resum IPDA Ade Masri.

Kasus pertama melibatkan tersangka inisial NH(33) yang tega menganiaya dan membunuh korban bernama Hermansyah (40) menggunakan potongan papan sepanjang satu meter. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Beringin, Dusun Cemara, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Minggu, 11 Mei 2025 pukul 17.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, pertengkaran antara pelaku dan korban di dalam rumah berujung aksi brutal.
Saksi mata melihat pelaku menyeret korban keluar rumah dalam kondisi lemas, lalu memukuli kepala korban berulang kali hingga tewas di tempat. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian pukul 22.00 Wib di dekat Kantor Desa Bogak. Polisi mengamankan dua potongan papan dan satu topi merah muda sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus kedua, seorang pengacara muda, Nurizat Hutabarat, (29), melaporkan dirinya dihadang sekelompok pemuda tak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan, tepatnya di Bukit Tujuh, Perkebunan Lima Puluh.
Dalam laporan tertanggal 20 Mei 2025, para pelaku mengacungkan senjata tajam (Sajam) dan mencoba mengejar korban.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri ke gerbang tol Lima Puluh dan segera meminta bantuan polisi.
Dalam tempo cepat, personel Satreskrim Polres Batubara menangkap lima remaja pelaku yang masing-masing berusia antara 14–19 tahun. Polisi menyita lima senjata tajam berupa parang dan gancu sebagai barang bukti.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin menegaskan, Polres Batubara tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan, apalagi yang meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat. Semua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”terang Kompol Imam.(mn)
