Sumut Latih Paralegal Desa,Keadilan Restoratif Hingga Pelosok

Tim Bagian Hukum Sekdaprov Sumut saat mengikuti sosialisasi pelatihan Paralegal Serentak Tahap II yang digelar melalui Virtual.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut mengambil langkah progresif untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif hingga ke tingkat desa.

Melalui Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II yang digelar secara virtual, Senin (19/5/2025), ratusan kepala desa dan lurah dari seluruh penjuru Sumut dilibatkan sebagai ujung tombak mediasi hukum di wilayah mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menangani permasalahan hukum berbasis pendekatan keadilan restoratif.

Pelatihan dijadwalkan dimulai pada 3 Juni 2025, dengan batas akhir pendaftaran pada 23 Mei 2025.

“Kita sedang menyiapkan kader-kader paralegal dari desa dan kelurahan agar mereka mampu menjadi jembatan penyelesaian sengketa tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan,”ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum Setdaprov Sumut, Fredy, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Menurut Fredy, kehadiran paralegal desa ini akan menjadi solusi atas banyaknya perkara ringan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog dan mediasi. Selain memberi rasa keadilan bagi korban, pendekatan ini juga dinilai efisien dari sisi anggaran negara.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Ferry Ferdiansyah, menambahkan bahwa pelatihan ini juga membuka jalan bagi penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di level desa dan kelurahan.

“Di Sumut, saat ini terdapat 51 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Jika digerakkan dengan sinergis, potensi layanan hukum berbasis komunitas akan sangat besar, terutama di 5.417 desa dan 693 kelurahan,”jelas Ferry.(red01)

Tinggalkan Balasan