Satresnarkoba Batubara Amankan Pelaku Pembawa Ekstasi

EP (28) pemilik Pil ekstasi saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran narkotika jenis Pil MDMA atau ekstasi.

Operasi penggagalan berlangsung di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Jumat dini hari (16/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib.

iklan

Dari kegiatan itu, aparat mengamankan seorang pria inisial EP (28), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik narkotika.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/129/V/2025, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara.

Hasilnya, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 2,9 gram, satu unit handphone Samsung A20, dan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi menegaskan,  tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami menindak tegas para pelaku,”ujar Iptu Fahmi.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk pendalaman dan penyidikan. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.

“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,”ucap Iptu Fahmi.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *