Batubara Capai UHC Non Cut Off, 98% Warga Terlindungi JKN

Plt Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara, Bambang HS didampingi Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnaen, dr Guruh Wahyu Nugraha dan Kabid Pelayanan Kesehatan, dr Dina Novinda saat memberikan keterangan.(Ersyah/mn)

BATUBARA,Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Salah satu pencapaian strategis terbaru adalah terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mulai berlaku efektif sejak 10 Maret 2025.

iklan

Dengan capaian ini, sebanyak 90.230 jiwa atau 98% penduduk Kabupaten Batubara telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN/BPJS. Melalui skema Non Cut Off, warga dapat langsung memperoleh layanan kesehatan setelah mendaftar, tanpa masa tunggu.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara, Drs Bambang Hadi Suprapto, didampingi Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnaen, dr Guruh Wahyu Nugraha dan Kabid Pelayanan Kesehatan dr. Dina Novinda, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Batubara untuk mendaftar di Puskesmas atau RSUD H. OK Arya Zulkarnaen.

“Seluruh proses pendaftaran dan layanan UHC ini gratis, tanpa dipungut biaya,”tegas Bambang dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menekankan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan biaya dalam proses pendaftaran atau pelayanan.

“Jika ada yang memungut biaya dengan alasan tertentu, kami luruskan di sini: sesuai amanat Bupati Batubara, seluruh layanan ini sepenuhnya gratis dan sudah dianggarkan melalui APBD,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Batubara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk mendukung program ini, dan juga menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah agar turut berkontribusi menyukseskan UHC.

Program ini berlaku untuk seluruh warga Batubara sesuai Peraturan Bupati (Perbup), dan juga mencakup rujukan ke rumah sakit lain apabila RSUD H. OK Arya Zulkarnaen tidak mampu menangani kasus tertentu.

Ketentuan Pelayanan UHC Non Cut Off di Kabupaten Batubara:

1. Warga wajib memiliki KTP dan KK Batubara.

2.Belum pernah terdaftar di JKN/BPJS atau memiliki status kepesertaan tidak aktif.

3.Layanan hanya tersedia di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Batubara dan RSUD H. OK Arya Zulkarnaen.

4.Peserta hanya berhak atas perawatan kelas 3 dan tidak dapat naik kelas.

5.Peserta BPJS Mandiri yang menunggak dapat dialihkan ke PBPU BP Pemda/PBI Pemda dengan surat pernyataan. Namun, tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta.

6.Layanan mengikuti ketentuan BPJS yang berlaku.

7. Proses pendaftaran maksimal dalam 3×24 jam hari kerja.

8.Seluruh proses pendaftaran dan layanan UHC tidak dipungut biaya.

Pemerintah Kabupaten Batubara mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.(mn/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *