
TEBINGTINGGI.Ersyah.com l
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi.
Seorang pemuda inisial RK (20), warga Jalan Ahmad Yani,diamankan petugas, Minggu dini hari (11/5/2025) sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram dan dua lembar kertas putih bersama satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Kamis (22/5/2025), menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba diwilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya” ujar Kasi Humas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Z/red01)
