
SERGAI.Ersyah.com l Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggegerkan warga Desa Pantai Cermin. Satu pelaku berhasil diringkus dengan tindakan tegas, sementara dua lainnya masih buron.
Aksi pencurian terjadi pada 21 April 2025 di rumah korban Erwin Syah, yang kehilangan barang-barang berharga seperti handphone, tablet, dompet berisi uang tunai dan jam tangan, dengan total kerugian mencapai Rp7 juta.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sz alias Rizal (29), seorang residivis pencurian.
Ia diringkus tim Satreskrim Polres Sergai pada Rabu, 21 Mei 2025 di Simpang Mabar, Medan Deli. Rizal sempat melawan dan mencoba kabur, memaksa polisi menembak kedua betisnya. Ia kemudian dilarikan ke RS Sawit Indah untuk perawatan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Rizal beraksi bersama dua rekannya yang nama kedua sudah dikantongi petugas yang kini menjadi buronan. Mirisnya, hasil curian dihabiskan untuk membeli sabu dan kebutuhan harian.
Tak hanya itu, Rizal juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian lain di rumah Siti Fatimah (13 Mei 2025) dan penganiayaan terhadap Muhammad Syarif (3 Mei 2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa handphone dan obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan.
“Kami akan kejar sampai dapat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Pelaku Rizal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.(Z/red01)
