
SERGAI.Ersyah.com l Upaya pembunuhan terhadap seorang tukang ojek berusia lanjut menggemparkan warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Polsek Firdaus Polres Sergai menggelar rekonstruksi berdarah atas kasus pembegalan disertai percobaan pembunuhan terhadap Misdi (64), seorang tukang ojek yang nyaris meregang nyawa usai diserang dengan pisau oleh penumpangnya sendiri, Rabu (28/5/2025).

Rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan kekerasan ini digelar di tiga lokasi berbeda, Mapolsek Firdaus, Dusun II Desa Cempedak Lobang, dan Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 Wib. Korban, Misdi, yang sehari-hari mengojek, menerima order dari pelaku inisial EJ alias Eko (25), yang mengaku hendak diantar ke rumah neneknya. Namun di tengah perjalanan, Eko meminta berhenti di sebuah kios untuk membeli minuman dan dari situlah niat buruk pelaku dimulai.
Dalam adegan rekonstruksi, terungkap Eko secara tiba-tiba menyerang Misdi dengan pisau carter yang telah disiapkan.
Tidak hanya itu, kepala korban juga dipukul dengan batang ubi. Serangan itu menyebabkan luka gorok di leher dan mulut, serta sayatan dalam di lengan korban. Meski terluka parah, Misdi berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga.
Setelah mencoba melarikan diri, pelaku justru ditangkap warga yang curiga melihat kondisinya yang terluka dan gelagat mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Ia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, turut dihadirkan barang bukti penting, sepeda motor korban (Honda Supra BK 6711 XAB), pisau carter yang digunakan untuk menyerang dan dua batang ubi sebagai alat pemukul.
Hadir, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul didampingi Mery Sinaga, penasihat hukum tersangka Saiful Ihsan serta perwakilan TNI dari Koramil 10/SR.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 ayat (1) subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB. Manullang menegaskan, rekonstruksi dilakukan adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan kekerasan akan diproses secara tegas dan terbuka,” ujarnya.(Z/red01)
