
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Perang melawan narkoba terus digerakkan aparat kepolisian di berbagai daerah.
Seperti yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang melakukan tindakan tegas, dalam sebuah operasi, Rabu sore (21/5/2025).

Sehingga dua pria dewasa ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Villa Kali Mas, kawasan yang dikenal sebagai kompleks hunian cukup elit di Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku, APB (51) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan BJS (28).
Mereka diciduk saat tengah berada di dalam rumah, atas laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Dari penggerebekan itu, ditemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 3,58 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti pipet plastik yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada kepolisian.
“Kerja sama ini sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba,”tambah Mulyono.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pengembangan jaringan keatasnya,”tegas Mulyono.(Z/red01)
