Polres Batubara Amankan 1 Gram Sabu dari Pemuda Kuala Tanjung

Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, Z saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Batubara terus melakukan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini seorang pria muda inisial Z (23), warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, diamankan saat kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.

iklan

Penangkapan dilakukan, Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Informasi awal didapat dari laporan masyarakat yang dipercaya dan langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian oleh tim Satres Narkoba.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,02 gram, beserta sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba,”ujar Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi.

Barang bukti lain yang disita antara lain, satu pipet berbentuk skop, plastik putih, potongan kertas coklat, satu kotak rokok, serta satu unit handphone merk Redmi warna biru.

Pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan diatasnya. Selain itu warga dihimbau agar masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat akan di tindak tegas,” tegas Iptu Ahmad.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *