Polsek Indrapura Ciduk Pencurian Sepeda Motor dan HP di Hotel Parna Jaya

 Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mengapit AR alias Adan (34) pelaku pencurian sepeda motor dan handphone.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang terjadi di kawasan hotel Parna Jaya, Kabupaten Batubara.

Pelaku inisial AR alia Adan (34), asal Dusun V Desa Pematang Tanah Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

iklan

Penangkapan dilakukan, Selasa dini hari, 3 Juni 2025 pukul 01.00 Wib di Desa Simpang Dolok, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus bermula Rabu, 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib, saat korban, Rido Kurniawan (20), karyawan Alfamart asal Dusun VI Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pergi ke hotel Parna Jaya bersama pelaku.

Keduanya diketahui berkenalan lewat aplikasi HERO dengan hubungan sejenis.

Setelah melakukan aktivitas di dalam kamar hotel, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di garasi hotel telah hilang bersama satu unit HP Infinix Smart 9 miliknya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.

“Polsek Indrapura di bawah komando Kapolsek AKP Reynold Silalahi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dan informasi dari masyarakat,”ujar Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Indrapura.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *