Sumut Resmikan Regulasi Ojol,Kantor Aplikator Wajib Hadir di Daerah

Para ojol Sumatera Utara, di Medan saat mendengarkan regulasi operasi ojol. (Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi merampungkan regulasi operasional ojek online (ojol) yang mengatur tarif, keamanan, hingga perlindungan sosial bagi para driver. Langkah ini digadang-gadang menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun ekosistem transportasi online yang adil dan tertib.

Regulasi disusun bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan aplikator (Shopee, Gojek, Grab, Maxim, InDrive), driver, serta institusi seperti Polda Sumut, Kominfo, KPPU, BPJS Ketenagakerjaan, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

iklan

Finalisasi regulasi digelar di Kantor Dinas Perhubungan Sumut pada 3 Juni 2025 kemarin.

Adapun lima kesepakatan utama dalam regulasi adalah.

1. Tarif dan Potongan Aplikator Disepakati – Penentuan besaran jasa dan potongan aplikator akan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut.

2. Kantor Aplikator Wajib Hadir di Sumut – Agar driver dan konsumen memiliki tempat layanan resmi di daerah.

3. Transparansi Program Promo – Setiap promosi dari aplikator wajib disosialisasikan secara jelas kepada driver.

4. Monitoring Berkala – Pertemuan rutin akan dilakukan antara aplikator, driver, dan regulator untuk evaluasi dan penegakan aturan.

5. Wajib BPJS Ketenagakerjaan – Seluruh driver harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan menyebut, regulasi ini disusun untuk menjawab keresahan para driver terhadap praktik tarif murah yang memukul penghasilan mereka.

“Kami ingin menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, aman, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi,” ujarnya, Kamis (5/6).

Langkah ini juga merupakan respons cepat Pemprov Sumut atas aksi damai ribuan driver ojol di depan Kantor Gubernur pada 20 Mei 2025 lalu. Aksi tersebut menyoroti tarif promo yang tidak manusiawi, perang tarif antar aplikator, serta rekrutmen driver yang tak terkontrol.

Para perwakilan driver menyampaikan keluhan langsung kepada aplikator—dan mendapat respons positif. Para aplikator berkomitmen mengikuti ketentuan tarif yang diatur dalam regulasi gubernur.

LlKetua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution atas keberpihakan terhadap nasib para driver.

 “Ini langkah maju. Kami merasa didengar,” kata Agam.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan driver dan menyatakan siap menyelidiki bila ada praktik predatory pricing.

Dari sisi perlindungan, Ditlantas Polda Sumut menegaskan pentingnya keikutsertaan BPJS bagi driver. Dinas Kominfo juga mengingatkan aplikator untuk menjaga data pribadi driver dan menyampaikan program promo secara transparan.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *