
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara membongkar kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Seorang pria inisial SM (31), warga setempat,setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan ganja dalam jumlah besar.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
Dipimpin Iptu Jimmy R. Sitorus dan dibantu Aipda Kasdi Ginting serta Briptu Ahmed Jefri Suriyarta, petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu gulungan kertas coklat berisi ganja kering seberat 100 gram yang disimpan di dalam kardus di atas lemari dapur. Tidak berhenti di situ, penyelidikan mengarah pada dua bon pengiriman paket yang ternyata pengiriman ganja dalam jumlah besar.
Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat menuju kantor ekspedisi di wilayah yang sama dan berhasil mengamankan dua kardus berisi 25 bungkus ganja kering dengan total berat brutto 25.000 gram (25 kg).
Selain itu, polisi juga mengamankan, kardus pengemasan ganja, 1 unit handphone Android dan bon faktur pengiriman paket.
“Pelaku yang diduga pengedar diringkus pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib. Ini berkat informasi masyarakat. Pelaku mengakui seluruh barang bukti miliknya,”kata Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, Sabtu petang (7/6/2025).
Iptu Fahmi menyampaikan , pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memerangi narkotika. Polres Batubara akan terus memburu jaringan dan pihak-pihak yang terlibat,”tegas tegasnya.(mn/red01)
