
BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial AM alias B (38), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, diciduk personil Polsek Lima Puluh dalam sebuah operasi penggerebekan,Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di belakang rumah warga di kawasan Datuk Lima Puluh. Informasi yang dinilai layak dipercaya itu segera ditindaklanjuti jajaran Polsek Lima Puluh dengan melakukan penyelidikan.

Setelah pengintaian singkat, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita, 2,53 gram narkotika jenis shabu (dalam dua plastik klip ukuran sedang dan kecil), 1,72 gram daun ganja kering,1 unit timbangan elektrik, 12 plastik klip kosong,1 unit handphone merk Redmi warna biru dan Uang tunai sebesar Rp50.000.
Saat diinterogasi, AM mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku telah diamankan ke Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi.
Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.
Fahmi, atas kasus itu,pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan berbagai aksi kriminal dan peredaran narkotika,”tutup Iptu Fahmi.(red01/mn)
