
BATUBARA.Ersyah.com l Petugas Satresnarkoba Polres Batubara membekuk seorang pria inisial SP (58) warga Desa Lautador, Kecamatan Lautador, Kabupaten Batubara.
Pelaku diamankan, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wib, yang diduga kuat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terpercaya yang diterima personil penyidik Satresnarkoba Polres Batubara, menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Lautador.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu seberat 2 gram, sebuah plastik klip kosong berukuran besar, serta sebuah ponsel Android warna merah.
Ketika diinterogasi, SP mengakui kepemilikan narkotika tersebut saat dilakukan penggeledahan.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi saat dikonfirmasi memastikan pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Batubara dan jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba,”ucap Iptu Fahmi.(mn)
