
BATUBARA.Ersyah.com l Tim Satres Narkoba Polres Batubara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis,(12/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
Pelaku inisial WP alias Y,(25) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dalam kemasan plastik klip transparan. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pipet berbentuk skop, uang tunai Rp 500.000, serta satu unit handphone android warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang terpercaya, yang menginformasikan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Personil Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin Iptu Jimmy R. Sitorus bersama anggota melakukan penyelidikan intensif dan penggrebekan yang berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Iptu Fahmi.
Saat ini, WP alias Y telah diamankan di Mapolres Batubara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan tanpa kompromi, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Batubara,”tukas Iptu Fahmi.(mn)
